بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Sebuah kaidah umum mengatakan:
"Barang siapa terburu-buru untuk mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka dia diharamkan dari padanya."Maksudnya ketika seseorang mendahului suatu sebelum saatnya tiba, walaupun mendapatkannya akan tetapi dia diharamkan daripadanya."
Contohnya :
Ketika seseorang berzina, yang seharusnya menikah terlebih dahulu kemudian mendapatkan anak, dan karena terburu-buru tersebut maka nasab anaknya ditiadakan kepadanya.Semua ulama sepakat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya.
Ketika seseorang berzina, yang seharusnya menikah terlebih dahulu kemudian mendapatkan anak, dan karena terburu-buru tersebut maka nasab anaknya ditiadakan kepadanya.Semua ulama sepakat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya.
Karena hanya pernikahan yang menyebabkan dan menetapkan nasab.- Wali bagi Anak Perempuan Hasil Zina.Ketika nasab anak perempuan tersebut ditiadakan kepada ayah biologisnya maka gugur pula hak wali ayah itu terhadap anak perempuan.
Dan sebagai gantinya, termasuk yang dapat menjadi wali bagi anak perempuan itu ketika hendak menikah adalah saudara laki-laki yang telah baligh, paman dari pihak ibu, ayah ibunya (kakeknya) juga kakek ibunya.Juga ketika nasab ditiadakan maka tidak memiliki hak waris.
Wallahu a`lam.
No comments:
Post a Comment