Saturday, July 9, 2011

Membaca al Fatihah

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Adapun bacaan makmum dibelakang imam ketika sholat jahr dalam jama'ah, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. dapat di rincikan sebagai berikut :




1. Madzhab Hanafi : membaca di belakang imam baik al-fatihah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ


Artinya : "barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya." (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya - Hadist Dho'if [lemah])


2. Madzhab Syafi'i : Membaca al-fatihah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam. kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. dasar meraka adalah hadist berikut :


لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ


Artinya : "Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatihah)." (HR Bukhori Muslim)


3. Madzhab Maliki : Membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.


4. Madzhab Hambali : sebagaimana pendapat madzhab maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca al-fatihah di belakang imam pada sholat siri dan dalam diamnya imam. dan makruh hukumnya pada sholat jahr.


Pendapat yang paling kuat adalah pendapat madzhab syafi'i yaitu wajib hukum membaca al-fatihah atas makmum di belakang imam. akan tetapi ketika imam membaca keras pada sholat jahr maka diam dan mendengarkan adalah lebih diperintahkan. Allah berfirman :


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Artinya : "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf : 204)


Perintah dalam ayat diatas menandakan pengwajiban diam dan mendengarkan ketika dibacakan al-quran baik itu di dalam sholat atau bukan.


Waktu membaca al-fatihah bagi makmum adalah ketika imam diam. dan para ulama merincikan ada 3 (tiga) keadaan untuk imam diam sejenak yaitu :
- Sebelum imam membaca doa iftitah.
- Setelah imam membaca al-fatihah.
- Sebelum imam rukuk.


Maka pada 3 (tiga) tempat ini makmum dapat membaca al-fatihah. akan tetapi jika waktu itu dirasa terlalu singkat dan makmum belum sempat menyempurnakan membaca al-fatihahnya, maka tidak mengapa. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqoroh : 286)


# Sumber : Fatwa Majelis Ulama Mesir. 

Mengerakkan jari telunjuk ketika  tasyahut 
Mengerakkan jari telunjuk ketika tahiyat/tasyahut hukumnya sunnah menurut kebanyakan ulama. berdasarkan perbuatan Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- yang di jelaskan pada hadist Wail bin Hujr berkata :


ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا


Artinya : "Kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk) dan aku melihat beliau menggerakkannya dan berdoa dengannya." (HR Ahmad dan lainnya)


beliau tidak selalu menggerakkan telunjukkan ketika duduk dalam tahiyat/tasyahut baik awal atau akhir. akan tetapi ketika sahabat Wail bin Hujr memperhatikan pada suatu sholat, beliau terlihat menggerakkan telunjuknya.


Makna "menggerakkan" dalam hadist tersebut adalah sedikit menggerakkan telunjuk, bukan menggerakkannya naik turun. begitulah yang dipahami dalam hadist diatas.


Waktu menggerakkan telunjuk adalah ketika duduk tahiyat / tasyahut baik awal atau akhir.


Wallahu a'lam.

No comments: