بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Anda ingin menikah, akan tetapi orang tua anda belum merestui karena mereka tidak suka dengan orang tua calon suami anda yang dianggap kurang sesuai ajaran Islam, sedangkan niat anda untuk menikah sangatlah besar.
Pertama : jangan sampai terlintas dibenak anda untuk mengambil jalan pintas, yaitu nikah lari/tanpa ijin dari ayahanda.
Karena hal itu bertentangan dengan Islam. Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya : "Tidak sah nikah tanpa wali."
Kedua : Jika selama anda bergaul dengan calon dan orang tuanya, anda melihat sikap mereka tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan orang tua anda menganggap mereka tidak sesuai ajaran.
Maka hendaklah anda sedikit demi sedikit menjelaskan kepada orang tua anda perihal orang tua calon anda bahwa prasangka orang tua anda tidaklah benar. Tanyakanlah kepada orang tua anda hal apa dari orang tua calon anda yang menyalahi syariah.
Kemudian konsultasikan hal tersebut kepada orang yang lebih paham tentang syariah guna mendapat penjelasan yang lebih rinci bertujuan untuk mendapatkan titik temu antara anggapan orang tua anda dan sikap orang tua calon anda.
Islam adalah nasehat, jadi setiap orang yang berlaku salah maka atas yang lainnya untuk menasehatinya.
Tidak hanya menunjuk-nunjuk kesalahan, akan tetapi berusaha menasehatinya. Jika nasehat tidak diterima, maka sampai disitulah kewajiban orang yang menasehati.
Sedangkan perhitungannya (pahala dan dosa) adalah urusan Allah.
Wallahu a`lam.
No comments:
Post a Comment