بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Rukun-Rukun Nikah :
1.Lafadz akad (ijab dan qobul).
2.Mempelai laki-laki dan perempuan.
3.Wali mempelai perempuan.Jika semua rukun itu ada ketika anda menikah maka nikah anda sah.
Dan nikah selain itu (apapun penamaannya) maka tidak sah secara Islam.Hukum menikahi perempuan hamil perlu diperincikan.
Menikah dengan perempuan yang dihamili dia sendiri, maka sah secara Islam nikahnya dan tidak perlu diulangi.
Akan tetapi menikahi perempuan hamil karena dizinai atau diperkosa orang lain hukumnya tidak sah sampai perempuan itu melahirkan.
Dan ada yang mengatakan sah akan tetapi dengan syarat tidak boleh melakukan hubungan suami istri sampai perempuan itu melahirkan.
Nasab Anak
Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, wanita itu hamil dari hasil itu, kemudian mereka berdua menikah, maka itu tidak bisa menetapkan nasab anak tersebut kepada bapaknya akan tetapi nasab anak tersebut hanya kepada ibunya menurut pendapat yang paling kuat, karena nasab seorang anak ditetapkan kepada bapaknya karena hubungan intim yang menghasilkan anak yang terjadi setelah nikah yang sah. adapun hubungan sebelum nikah (zina) tidak menetapkan nasab kepada bapaknya. Dan nasab anak tersebut hanya kepada ibunya.
Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, wanita itu hamil dari hasil itu, kemudian mereka berdua menikah, maka itu tidak bisa menetapkan nasab anak tersebut kepada bapaknya akan tetapi nasab anak tersebut hanya kepada ibunya menurut pendapat yang paling kuat, karena nasab seorang anak ditetapkan kepada bapaknya karena hubungan intim yang menghasilkan anak yang terjadi setelah nikah yang sah. adapun hubungan sebelum nikah (zina) tidak menetapkan nasab kepada bapaknya. Dan nasab anak tersebut hanya kepada ibunya.
Walllahu a`lam.
No comments:
Post a Comment