بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Kebanyakan ulama dari syafi'iyah, malikiyah dan hanabilah sepakat bahwa rukun nikah adalah :
1. Akad (ijab qobul)
2. Mempelai laki-laki dan perempuan
3. Wali perempuan
4. 2 Syahid
jika 4 hal itu sudah terpenuhi maka nikahnya sah. adapun mengucapkan 2 kalimat syahadah bukanlah termasuk rukun atau syarat nikah. akan tetapi jika mempelai laki-laki bukan muslim, maka diharuskan syahadah (masuk Islam) sebelum melaksanakan akad nikah, karena wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki kafir.
1. Akad (ijab qobul)
2. Mempelai laki-laki dan perempuan
3. Wali perempuan
4. 2 Syahid
jika 4 hal itu sudah terpenuhi maka nikahnya sah. adapun mengucapkan 2 kalimat syahadah bukanlah termasuk rukun atau syarat nikah. akan tetapi jika mempelai laki-laki bukan muslim, maka diharuskan syahadah (masuk Islam) sebelum melaksanakan akad nikah, karena wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki kafir.
Dan laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan kafir dengan catatan perempuan yang beragama kristen / katholik dan yahudi. adapun perempuan dari selain dua agama tersebut tidaklah halal bagi laki-laki muslim.
wallahu a`lam.
No comments:
Post a Comment