Saturday, July 9, 2011

Pernikahan

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Kebanyakan ulama dari syafi'iyah, malikiyah dan hanabilah sepakat bahwa rukun nikah adalah :

1. Akad (ijab qobul)

2. Mempelai laki-laki dan perempuan

3. Wali perempuan

4. 2 Syahid



jika 4 hal itu sudah terpenuhi maka nikahnya sah. adapun mengucapkan 2 kalimat syahadah bukanlah termasuk rukun atau syarat nikah. akan tetapi jika mempelai laki-laki bukan muslim, maka diharuskan syahadah (masuk Islam) sebelum melaksanakan akad nikah, karena wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki kafir. 
Dan laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan kafir dengan catatan perempuan yang beragama kristen / katholik dan yahudi. adapun perempuan dari selain dua agama tersebut tidaklah halal bagi laki-laki muslim.

wallahu a`lam.

No comments: