Saturday, July 9, 2011

Penetapan 10 Muharam

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Dalam kalender Hijriyah, penetapan awal tanggal pada tiap bulannya adalah berdasarkan hilal. ketika malam itu hilal telah nampak, maka esok harinya adalah tanggal 1. dan sistem ini berlaku pada setiap bulan hijriyah dan tidak hanya pada penentuan awal ramadhan dan syawal.

Semua ulama sepakat bahwa setiap daerah/negara memiliki mathla' (tempat muncul) hilal sendiri-sendiri. hanya saja mereka berbeda pendapat tentang penganggapan perbedaan mathla' hilal tersebut.


Bagi yang berpendapat bahwa mathla' hilal dianggap dalam menentukan awal tanggal bulan hijriyah, maka setiap daerah/negara memiliki hak masing-masing untuk menentukan awal bulan. seperti Indonesia dapat menentukan awal tanggal sendiri dan tidak harus sama dengan penanggalan Mekkah/Arab Saudi karena Indonesia dan Arab Saudi memiliki mathla' hilal sendiri-sendiri.


Sedangkan bagi sebagian ulama yang tidak menganggap perbedaan mathla' sebagai penentu awal bulan hijriyah seperti Imam Ahmad dan kebanyakan fuqaha', maka ketika satu daerah/negara muslim telah melihat hilal, maka itu berlaku bagi seluruh negara muslim dipenjuru dunia.
 
Penetapan 10 Muharram 
Penetapan 10 Muharram tergantung pada kapan ditetapkannya tanggal 1 Muharram. Jika Indonesia menetapkan 1 Muharram bertepatan dengan tanggal 7 Desember, maka 10 Muharram di Indonesia jatuh pada tanggal 16 Desember.
Walaupun akan berbeda dengan tempat lain, seperti Arab Saudi. itu dikarenakan perbedaan mathla'. dan Indonesia adalah salah satu yang menganggap berbedaan mathla' untuk menentukan awal bulan hijriyah. dan ini didasari oleh hadits Ibnu Abbas yang masyhur yaitu ketika beliau bertanya kepada seseorang yang datang dari Syam bahwa hilal telah nampak di Syam dan belum nampak di Madinah. maka Ibnu Abbas menentukan untuk tidak ifthar (menutup ramadhan dan merayakan iedul fitri) walaupun di Syam orang-orang telah mengumandangkan takbir.


Dan untuk praktek kita, maka hendaklah kita kembali ke tempat masing-masing dimana kita berada. seperti anda yang berada di Indonesia, maka hukum prakteknya mengikuti keputusan di Indonesia. dan saya yang sedang berada di mesir, maka saya mengikuti ketetapan penanggalan Mesir.

Wallahu a`lam.

No comments: