Thursday, July 28, 2011

Khasiat Buah Duku


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Nama Latin
Duku adalah nama umum dari sejenis buah-buahan anggota suku Meliaceae. Tanaman yang berasal dari Asia Tenggara sebelah barat ini dikenal pula dengan nama-nama yang lain sepertilangsat, kokosan, pisitan, celoring dan lain-lain dengan pelbagai variasinya. Nama-namayang beraneka ragam ini sekaligus menunjukkan adanya aneka kultivar yang tercermin dari bentuk buah dan pohon yang berbeda-beda. Deskripsi
Pohon yang berukuran sedang, dengan tinggi mencapai 30 m dan gemang hingga 75 cm. Batang biasanya beralur-alur dalam tak teratur, dengan banir (akar papan) yang pipih menonjol di atas tanah. Pepagan (kulit kayu) berwarna kelabu berbintik-bintik gelap dan jingga, mengandung getah kental berwarna susu yang lengket (resin). Daun majemuk menyirip ganjil, gundul atau berbulu halus, dengan 6–9 anak daun yang tersusun berseling, anak daun jorong (eliptis) sampai lonjong, 9-21 cm × 5-10 cm, mengkilap di sisi atas, seperti jangat, dengan pangkal runcing dan ujung meluncip (meruncing) pendek, anak daun bertangkai 5–12 mm.
Macam-Macam Buah Duku
Duku amat bervariasi dalam sifat-sifat pohon dan buahnya; sehingga ada pula ahli yang memisah-misahkannya ke dalam jenis-jenis (spesies) yang berlainan. Pada garis besarnya, ada dua kelompok besar buah ini, yakni yang dikenal sebagai duku, dan yang dinamakan langsat. Kemudian ada kelompok campuran antara keduanya yang disebut duku-langsat, serta kelompok terakhir yang di Indonesia dikenal sebagai kokosan.
Kelompok yang dikenal sebagai duku (L. domesticum var. duku) umumnya memiliki pohon yang bertajuk besar, padat oleh dedaunan yang berwarna hijau cerah, dengan tandan yang relatif pendek dan berisi sedikit buah. Butiran buahnya besar, cenderung bulat, berkulit agak tebal namun cenderung tidak bergetah bila masak, umumnya berbiji kecil dan berdaging tebal, manis atau masam, dan berbau harum. Langsat (L.domesticum var. domesticum) kebanyakan memiliki pohon yang lebih kurus, berdaun kurang lebat yang berwarna hijau tua, dengan percabangan tegak. Tandan buahnya panjang, padat berisi 15–25 butir buah yang berbentuk bulat telur dan besar-besar. Buah langsat berkulit tipis dan selalu bergetah (putih) sekalipun telah masak. Daging buahnya banyak berair, rasanya masam manis dan menyegarkan.[1][6] Tak seperti duku, langsat bukanlah buah yang bisa bertahan lama setelah dipetik. Dalam tiga hari setelah dipetik, kulit langsat akan menghitam sekalipun itu tidak merusak rasa manisnya. Hanya saja tampilannya menjadi tidak menarik.
Kokosan (L. domesticum var. aquaeum) dibedakan oleh daunnya yang berbulu, tandannya yang penuh butir buah yang berjejalan sangat rapat, dan kulit buahnya yang berwarna kuning tua. Butir-butir buahnya umumnya kecil, berkulit tipis dan sedikit bergetah, namun sukar dikupas. Sehingga buah dimakan dengan cara digigit dan disedot cairan dan bijinya (maka disebut kokosan),[1] atau dipijit agar kulitnya pecah dan keluar bijinya (maka dinamai pisitan, pijetan, bijitan).[6] Berbiji relatif besar dan berdaging tipis, kokosan umumnya berasa masam sampai masam sekali.
Kultivar duku yang paling terkenal di Indonesia adalah duku palembang, terutama karena manis rasanya dan sedikit bijinya. Sebetulnya penghasil utama duku ini bukanlah Kota Palembang, melainkan daerah Komering (Kabupaten OKU dan OKI) serta beberapa wilayah lain yang berdekatan di Sumatera Selatan. Tempat lain yang juga menghasilkannya adalah kawasan Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi. Duku dari wilayah-wilayah ini dipasarkan ke pelbagai daerah di Sumatera dan Jawa, dan bahkan diekspor. Di samping duku palembang, berbagai daerah juga menghasilkan dukunya masing-masing. Di Jawa, beberapa yang terkenal secara lokal adalah duku condet (dahulu juga duku menteng dan duku depok) dari seputaran Jakarta; duku papongan dari Tegal; duku kalikajar dari Purbalingga; duku karangkajen dan duku klaten dari Yogyakarta; duku matesih dari Karanganyar; duku woro dari Rembang; duku sumber dari Kudus, dan lain-lain.Di Kalimantan Selatan, dikenal duku Padang Batung dariKabupaten Hulu Sungai Selatan. Mengingat daya tahan buahnya yang tak seperti duku, langsat umumnya dikenal secara lebih terbatas dan lokal. Beberapa kultivar yang populer, di antaranya adalah langsep singosari dari Malang, langsat tanjung dari Kalsel,langsat punggur dari Kalbar, dan sebagainya. Dari Thailand dikenal langsat uttaradit, dan dari Luzon, Filipina, dikenal langsat paete.
Khasiat Buah Duku
Duku terutama ditanam untuk buahnya, yang biasa dimakan dalam keadaan segar. Ada pula yang mengawetkannya dalam sirup dan dibotolkan.[1] Kayunya keras, padat, berat dan awet, sehingga kerap digunakan sebagai bahan perkakas dan konstruksi rumah di desa, terutama kayu pisitan.
Beberapa bagian tanaman digunakan sebagai bahan obat tradisional. Biji duku yang pahit rasanya, ditumbuk dan dicampur air untuk obat cacing dan juga obat demam. Kulit kayunya dimanfaatkan sebagai obat disentri dan malaria; sementara tepung kulit kayu ini dijadikan tapal untuk mengobati gigitan kalajengking. Kulit buahnya juga digunakan sebagai obat diare; dan kulit buah yang dikeringkan, di Filipina biasa dibakar sebagai pengusir nyamuk. Kulit buah langsat terutama, dikeringkan dan diolah untuk dicampurkan dalam setanggi atau dupa.
Aspek Ekologis
Sebagai tanaman bertajuk menengah, duku tumbuh baik dalam kebun-kebun campuran (wanatani). Tanaman ini, terutama varietas duku, menyukai tempat-tempat yang ternaung dan lembab. Di daerah-daerah produksinya, duku biasa ditanam bercampur dengan durian, petai, jengkol, serta aneka tanaman buah dan kayu-kayuan lainnya, meski umumnya duku yang mendominasi. Duku biasa ditanam di dataran rendah hingga ketinggian 600 m dpl., di wilayah dengan curah hujan antara 1.500-2.500 mm per tahun. Tanaman ini dapat tumbuh dan berbuah baik pada berbagai jenis tanah, terutama tipe tanah latosol, podsolik kuning, dan aluvial. Duku menyenangi tanah bertekstur sedang dan berdrainase baik, kaya bahan organik dan sedikit asam, namun dengan ketersediaan air tanah yang cukup. Sementara itu varietas langsat lebih tahan terhadap perubahan musim, dan dapat menenggang musim kemarau asalkan cukup ternaungi dan mendapatkan air. Duku tidak tahan penggenangan. Duku umumnya berbuah sekali dalam setahun, sehingga dikenal adanya musim buah duku. Musim ini dapat berlainan antar daerah, namun umumnya terjadi di sekitar awal musim hujan.

Thursday, July 14, 2011

Keledai Membaca...?!

بسم الله الرحمن الرحيم


الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Timur Lenk menghadiahi Nasrudin seekor keledai. Nasrudin menerimanya dengan senang hati. Tetapi Timur Lenk berkata,
 “Ajari keledai itu membaca. Dalam dua minggu, datanglah kembali ke mari, dan kita lihat hasilnya.”
Nasrudin berlalu, dan dua minggu kemudian ia kembali ke istana. Tanpa banyak bicara, Timur Lenk menunjuk ke sebuah buku besar. Nasrudin menggiring keledainya ke buku itu, dan membuka sampulnya.
Si keledai menatap buku itu, dan tak lama mulai membalik halamannya dengan lidahnya. Terus menerus, dibaliknya setiap halaman sampai ke halaman akhir. Setelah itu si keledai menatap Nasrudin.
“Demikianlah,” kata Nasrudin, “Keledaiku sudah bisa membaca.”
Timur Lenk mulai menginterogasi, “Bagaimana caramu mengajari dia membaca ?”
Nasrudin berkisah, “Sesampainya di rumah, aku siapkan lembaran-lembaran besar mirip buku, dan aku sisipkan biji-biji gandum di dalamnya. Keledai itu harus belajar membalik-balik halam untuk bisa makan biji-biji gandum itu, sampai ia terlatih betul untuk membalik-balik halaman buku dengan benar.”
“Tapi,” tukas Timur Lenk tidak puas, “Bukankah ia tidak mengerti apa yang dibacanya ?”
Nasrudin menjawab, “Memang demikianlah cara keledai membaca: hanya membalik-balik halaman tanpa mengerti isinya. Kalau kita membuka-buka buku tanpa mengerti isinya, kita disebut setolol keledai, bukan ?”

Vanya Gardenia, 14 Juli 2011

Saturday, July 9, 2011

Penetapan 10 Muharam

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Dalam kalender Hijriyah, penetapan awal tanggal pada tiap bulannya adalah berdasarkan hilal. ketika malam itu hilal telah nampak, maka esok harinya adalah tanggal 1. dan sistem ini berlaku pada setiap bulan hijriyah dan tidak hanya pada penentuan awal ramadhan dan syawal.

Semua ulama sepakat bahwa setiap daerah/negara memiliki mathla' (tempat muncul) hilal sendiri-sendiri. hanya saja mereka berbeda pendapat tentang penganggapan perbedaan mathla' hilal tersebut.


Bagi yang berpendapat bahwa mathla' hilal dianggap dalam menentukan awal tanggal bulan hijriyah, maka setiap daerah/negara memiliki hak masing-masing untuk menentukan awal bulan. seperti Indonesia dapat menentukan awal tanggal sendiri dan tidak harus sama dengan penanggalan Mekkah/Arab Saudi karena Indonesia dan Arab Saudi memiliki mathla' hilal sendiri-sendiri.


Sedangkan bagi sebagian ulama yang tidak menganggap perbedaan mathla' sebagai penentu awal bulan hijriyah seperti Imam Ahmad dan kebanyakan fuqaha', maka ketika satu daerah/negara muslim telah melihat hilal, maka itu berlaku bagi seluruh negara muslim dipenjuru dunia.
 
Penetapan 10 Muharram 
Penetapan 10 Muharram tergantung pada kapan ditetapkannya tanggal 1 Muharram. Jika Indonesia menetapkan 1 Muharram bertepatan dengan tanggal 7 Desember, maka 10 Muharram di Indonesia jatuh pada tanggal 16 Desember.
Walaupun akan berbeda dengan tempat lain, seperti Arab Saudi. itu dikarenakan perbedaan mathla'. dan Indonesia adalah salah satu yang menganggap berbedaan mathla' untuk menentukan awal bulan hijriyah. dan ini didasari oleh hadits Ibnu Abbas yang masyhur yaitu ketika beliau bertanya kepada seseorang yang datang dari Syam bahwa hilal telah nampak di Syam dan belum nampak di Madinah. maka Ibnu Abbas menentukan untuk tidak ifthar (menutup ramadhan dan merayakan iedul fitri) walaupun di Syam orang-orang telah mengumandangkan takbir.


Dan untuk praktek kita, maka hendaklah kita kembali ke tempat masing-masing dimana kita berada. seperti anda yang berada di Indonesia, maka hukum prakteknya mengikuti keputusan di Indonesia. dan saya yang sedang berada di mesir, maka saya mengikuti ketetapan penanggalan Mesir.

Wallahu a`lam.

Kalender Hijriah

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Kita semua mengetahui bahwa puasa pada hari raya adalah haram. akan tetapi ketika terjadi perbedaan penentuan ied (baik itu iedul fitri atau iedul adha) maka kita kembali pada yang kita ikuti. dan sebelumnya kita harus memahami asal dan sebab perbadaan tersebut.

Perbedaan penetapan iedul fitri atau adha yang banyak terjadi. itu tidak lepas dari perbedaan pendapat para ulama terdahulu tentang penganggapan mathla' hilal, yaitu apakah perbedaan waktu munculnya hilal diberbagai tempat. contoh ketika hilal muncul di Arab Saudi hari senin, akan tetapi baru terlihat di Indonesia hari selasa.


Semua ulama sepakat bahwa setiap daerah/negara memiliki mathla' hilal sendiri-sendiri. akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah berbedanya mathla' dapat mempengaruhi penetapan tanggal hijriyah masing-masing daerah/negara?


Jumhur ulama berpendapat bahwa perbedaan mathla' hilal tidak dianggap atau tidak berpengaruh terhadap penentuan tanggal hijriyah. itu berarti ketika hilal telah nampak di Arab Saudi (berdasarkan persaksian 2 orang yang adil) maka itu berlaku disemua negara islam diseluruh dunia.


Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i bahwa perbedaan mathla' hilal berpengaruh pada penanggalan tiap-tiap daerah/negara. dengan kata lain bahwa setiap daerah/negara boleh menetapkan tanggal hijriyahnya sendiri-sendiri berdasarkan mathla' hilalnya masing-masing. pendapat ini didasari hadits masyhur dari Ibnu Abbas yang ketika itu iedul fitri di Syam satu hari lebih dulu dari pada di Madinah. dan ketika beliau ditanya mengapa hari iednya tidak disamakan saja dengan Syam? beliau menjawab beginilah Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- mengajari kami.


Contohnya hilal nampak di Arab Saudi hari senin tanggal 16 dan baru nampak di Indonesia hari selasa tanggal 17. maka awal bulan di Arab Saudi sehari lebih dulu dari pada di Indonesia. dan sejauh yang saya ketahui bahwa MUI dalam penetapan-penetapan tersebut menggunakan pendapat dari madzhab Syafi'i yaitu menganggap berbedaan hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah bagi setiap daerah/negara.

Puasa di hari raya yang diperdebatkan 
Bagi kita sebagai warga suatu daerah, maka hukum kita mengikuti apa yang ditetapkan daerah tempat kita tinggal. ketika anda tinggal di Indonesia, dan pemerintah telah resmi menetapkan hari raya pada hari selasa contohnya. sedangkan Arab Saudi menetapkan hari raya pada hari senin. maka penduduk Arab Saudi dan semua orang yang tinggal disana waktu itu merayakan hari raya pada hari senin dan diharamkan bagi mereka puasa pada hari itu. sedangkan di Indonesia, dikarenakan telah ditetapkan bahwa hari raya adalah hari selasa, maka bagi masyarakat Indonesia dan siapa saja yang berada di Indonesia waktu itu tetap melaksanakan puasa pada hari senin dan baru merayakan hari raya pada hari selasa. ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas diatas.

Wallahu a`lam.

Minum Sambil Berdiri

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya seperti berikut :
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ فِي حَوَائِجِ النَّاسِ فِي رَحَبَةِ الْكُوفَةِ حَتَّى حَضَرَتْ صَلَاةُ الْعَصْرِ ثُمَّ أُتِيَ بِمَاءٍ فَشَرِبَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَذَكَرَ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَهُ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قِيَامًا وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْت

Artinya : Dikatakan kepada kami oleh Adam berkata; dikatakan kepada kami oleh Syu'bah berkata; dikatakan kepada kami oleh Abdul Malik bin Maisarah berkata : Aku mendengar An-Nazzal bin Sabrah bercerita tentang Ali -radhiallahu 'anhu- bahwa ketika itu setelah sholat dhuhur dia duduk diantara orang-orang di Kufah (untuk membantu kebutuhan-kebutuhan mereka) sampai datangnya waktu ashar. kemudian diberikan kepadanya air maka beliau meminumnya dan mencuci muda dan tangannya, disebutkan juga mencuci kepada dan kakinya, kemudian berdiri dan meminum sisa air itu dalam keadaan berdiri. kemudian berkata : Sesungguhnya orang-orang membenci untuk minum berdiri, dan sesungguhnya Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah berbuat sebagaimana yang aku perbuat.

hadits ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri adalah mubah/diperbolehkan. karena Ali mengatakan bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga pernah berbuat sebagaimana yang dia perbuat yaitu minum sambil berdiri.

Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fath Al Bari fi Syarh Shahih Al Bukhori tentang diperbolehkannya minum sambil berdiri (tanda udzur) sebagaimana itu adalah pendapat kebanyakan ulama.

Adapun hadist-hadist yang menandakan pelarangan minum sambil berdiri begitu juga makan, itu pelarangan jika sekelompok orang diberikan air, dan salah seorang berdiri untuk meminum terlebih dahulu sebelum yang lain. begitu Ibnu Hajar menjelaskan.

beliau melanjutkan : "adapun hadits yang memerintahkan untuk memuntahkan, tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa memuntahkan kembali tidaklah wajib bagi orang yang minum berdiri. sebagian ulama mengatakan : hadist itu mauquf (hanya sampai) Abu Hurairah (perkataan Abu Hurairah)."
Adapuan hadist Anas yang mengandung pelarangan makan sambil berdiri, maka para ulama tidak ada yang berbeda pendapat bahwa makan sambil berdiri adalah mubah/boleh. dan pendapat paling kuat adalah mubah/bolehnya minum sambil berdiri.

Sedangkan hadits-hadits tentang pelarangan minum sambil berdiri mengkabarkan akan sesuatu yang lebih baik dan utama yaitu minum dengan duduk, juga ditakutkan dalam minum sambil berdiri akan menyebabkan sakit.


Kesimpulan :
Minum sambil berdiri adalah mubah/boleh dalam keadaan apapun, begitu juga makan. memuntahkan air yang diminum sambil berdiri tidaklah wajib. dan pelarangan minum sambil berdiri tidak menandakan pengharamannya akan tetapi lebih pada persoalan adab.


# Rujukan

Fathul Bari fi Syarh Shahih Al Bukhori

Pernikahan

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Kebanyakan ulama dari syafi'iyah, malikiyah dan hanabilah sepakat bahwa rukun nikah adalah :

1. Akad (ijab qobul)

2. Mempelai laki-laki dan perempuan

3. Wali perempuan

4. 2 Syahid



jika 4 hal itu sudah terpenuhi maka nikahnya sah. adapun mengucapkan 2 kalimat syahadah bukanlah termasuk rukun atau syarat nikah. akan tetapi jika mempelai laki-laki bukan muslim, maka diharuskan syahadah (masuk Islam) sebelum melaksanakan akad nikah, karena wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki kafir. 
Dan laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan kafir dengan catatan perempuan yang beragama kristen / katholik dan yahudi. adapun perempuan dari selain dua agama tersebut tidaklah halal bagi laki-laki muslim.

wallahu a`lam.

Membaca al Fatihah

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Adapun bacaan makmum dibelakang imam ketika sholat jahr dalam jama'ah, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. dapat di rincikan sebagai berikut :




1. Madzhab Hanafi : membaca di belakang imam baik al-fatihah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ


Artinya : "barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya." (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya - Hadist Dho'if [lemah])


2. Madzhab Syafi'i : Membaca al-fatihah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam. kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. dasar meraka adalah hadist berikut :


لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ


Artinya : "Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatihah)." (HR Bukhori Muslim)


3. Madzhab Maliki : Membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.


4. Madzhab Hambali : sebagaimana pendapat madzhab maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca al-fatihah di belakang imam pada sholat siri dan dalam diamnya imam. dan makruh hukumnya pada sholat jahr.


Pendapat yang paling kuat adalah pendapat madzhab syafi'i yaitu wajib hukum membaca al-fatihah atas makmum di belakang imam. akan tetapi ketika imam membaca keras pada sholat jahr maka diam dan mendengarkan adalah lebih diperintahkan. Allah berfirman :


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Artinya : "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf : 204)


Perintah dalam ayat diatas menandakan pengwajiban diam dan mendengarkan ketika dibacakan al-quran baik itu di dalam sholat atau bukan.


Waktu membaca al-fatihah bagi makmum adalah ketika imam diam. dan para ulama merincikan ada 3 (tiga) keadaan untuk imam diam sejenak yaitu :
- Sebelum imam membaca doa iftitah.
- Setelah imam membaca al-fatihah.
- Sebelum imam rukuk.


Maka pada 3 (tiga) tempat ini makmum dapat membaca al-fatihah. akan tetapi jika waktu itu dirasa terlalu singkat dan makmum belum sempat menyempurnakan membaca al-fatihahnya, maka tidak mengapa. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqoroh : 286)


# Sumber : Fatwa Majelis Ulama Mesir. 

Mengerakkan jari telunjuk ketika  tasyahut 
Mengerakkan jari telunjuk ketika tahiyat/tasyahut hukumnya sunnah menurut kebanyakan ulama. berdasarkan perbuatan Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- yang di jelaskan pada hadist Wail bin Hujr berkata :


ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا


Artinya : "Kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk) dan aku melihat beliau menggerakkannya dan berdoa dengannya." (HR Ahmad dan lainnya)


beliau tidak selalu menggerakkan telunjukkan ketika duduk dalam tahiyat/tasyahut baik awal atau akhir. akan tetapi ketika sahabat Wail bin Hujr memperhatikan pada suatu sholat, beliau terlihat menggerakkan telunjuknya.


Makna "menggerakkan" dalam hadist tersebut adalah sedikit menggerakkan telunjuk, bukan menggerakkannya naik turun. begitulah yang dipahami dalam hadist diatas.


Waktu menggerakkan telunjuk adalah ketika duduk tahiyat / tasyahut baik awal atau akhir.


Wallahu a'lam.

Puasa 10 Hari di Bulan Dzulhijjah

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ


Artinya : "Tidak ada hari yang mana amalan sholih itu lebih dicintai oleh Allah kecuali pada hari-hari ini (10 hari Dzul Hijjah). Para sahabat berkata : Wahai Rosulullah! walaupun jihad di jalan Allah sekalipun? Beliau menjawab : iya, walaupun jihad di jalan Allah sekalipun. kecuali orang yang pergi dengan jiwa dan hartanya dan kembali tanpa itu semua." (HR Bukhori)


Hadits ini menjelaskan mutlak amalan sholih yang dikerjakan pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah lebih utama dari waktu yang lain, termasuk puasa. dan puasa yang disunnahkan pada bulan Dzul Hijjah adalah 9 hari awal terutama hari ke 9. karena itu adalah hari Arafah. begitu yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam syarh Muslim.

كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوم تِسْع ذِي الْحِجَّة ، وَيَوْم عَاشُورَاء ، وَ ثَلَاثَة أَيَّام مِنْ كُلّ شَهْر : الِاثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْر وَالْخَمِيس


Artinya : "Dahulu Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berpuasa pada 9 Dzul Hijjah, hari 'Asyura, 3 hari pada tiap bulan dan senin dan kamis." (HR Ahmad dan An-Nasai)


Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bahwa beliau tidak berpuasa pada hari-hari tersebut seperti yang diriwayatkan dalam shohih Muslim, 'Aisyah berkata :

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ


Artinya : "Aku sama sekali tidak pernah melihat Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berpuasa 10 hari itu."


Juga hadits dalam shohih Muslim dari 'Aisyah juga :


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَصُمْ الْعَشْرَ


Artinya : "Bahwa Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak berpuasa pada 10 hari itu."


Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi ketika men-syarh hadits-hadits diatas beliau menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut tidak menandakan bahwa puasa pada hari-hari awal bulan Dzul Hijjah tidak sunnah. karena bisa jadi ketika itu Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sedang sakit atau dalam perjalanan atau udzur yang lain sehingga beliau tidak melaksanakannya. dan puasa pada awal-awal Dzul Hijjah adalah sunnah berdasarkan hadits yang pertama diatas dan juga amalan-amalan sholih yang lainnya.


wallahu a'lam

Thursday, July 7, 2011

Bernadzar

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :


Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


من نذر نذرا لا يطيقه فكفارته كفارة يمين


Artinya : "Barang siapa yang bernadzar dengan suatu nadzar akan tetapi dia tidak mampu melaksanakannya, maka penggantinya adalah kaffarah sumpah." (HR Abu Daud)


Dan kaffarah/pengganti sumpah adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ 
اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


Pengganti Nadzar Yang Tidak DimampuiArtinya : "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS Al-Maidah : 89)

Dalam ayat diatas, Allah memberikan tiga pilihan sebagai pengganti/kaffarah yaitu memberikan makanan kepada 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan oleh keluarga.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair dan Ikrimah : (yang dimaksud dengan makanan yang biasa dimakan oleh keluarga) adalah makanan terbaik yang dimakan oleh keluarga (Tafsir Ibnu Katsir 3/156)


Yaitu jika makanan yang termasuk terbaik yang dimakan oleh anda dan keluarga adalah nasi dan ayam, maka itulah yang diberikan kepada 10 orang miskin sebagai kaffarah anda.Pilihan kedua adalah memberikan pakaian kepada 10 orang miskin. dan pilihan yang ketiga adalah memerdekakan seorang budak.

Jika anda benar-benar tidak mampu memilih salah satu dari ketiga kaffarah diatas, maka anda harus berpuasa selama 3 hari.

Wallahu a`lam.

Maulid Nabi saw

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Yang termasuk kategori umat Nabi Muhammad -shalallahu 'alaihi wasallam- adalah orang yang mengikuti ajarannya. Beliau bersabda :


فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي


Artinya : "Dan barang siapa yang ragu-ragu (menolak) akan ajaranku maka bukan dari golonganku."


Kata "sunnah" disini adalah makna aslinya yaitu ajaran dan bukan amalan yang jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak mengapa.

Jadi yang termasuk golongan Nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam- adalah mereka yang tidak ragu akan ajarannya dan melakukan sesuai dengan apa yang diajarkan olehnya.


Adakah Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- Merayakan Ulang Tahun?!
Menurut dari hadist dan atsar yang shohih, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah merayakan hari ulang tahunnya. juga setelah beliau meninggal, para sahabat tidak ada yang merayakan hari kelahirannya atau memperingati hari dimana beliau meninggal.

Disamping itu, pada ahli sejarah berbeda pendapat akan tanggal lahirnya Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-. ada yang menyebutkan bahwa beliau lahir pada tanggal 9 rabi'ul awal, ada yang mengatakan tanggal 11, ada juga yang mengatakan tanggal 12.


Ulang Tahun Bukan Adat Masyarakat Islam.
Merayakan hari ulang tahun sebenarnya bukan termasuk adat masyarakat islam pada masa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. dan orang-orang Nasrani telah melakukan perayaan lahirnya Nabi Isa -'alaihi assalam- sebelum Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dilahirkan.

Kesimpulan
Sewajarnya untuk tidak merayakan peringatan seperti hari lahirnya beliau karena ditakutkan seperti umat Nabi Isa yang awalnya memperingati kemudian mengibadahi.



Jika hendak mengagungkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- maka pelajari ajarannya, amalkan sebagaimana yang beliau dan para sahabat amalkan, kemudian dakwahkanlah kepada sesama.

Wallahu a`lam.