بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Hal itu dikarenakan bahwa kepemilikan dari harta warisan tersebut tidaklah mungkin bisa terwujud kecuali adanya kepastian bahwa orang yang mewarisinya masih hidup.
Adapun ahli waris dari bapak si A adalah :
Adapun ahli waris dari bapak si A adalah :
1. Ibu mendapat 1/6.
2. Istri mendapat 1/8.
3. Sisanya dibagikan kepada 2 anak laki-lakinya dan 1 anak perempuannya.
Asal masalah dari mayit pertama (bapak si A) adalah 120, maka ibunya mendapatkan bagian 20/120, .istrinya mendapatkan bagian 15/120, 2 anak laki-lakinya masing-masing mendapat bagian adalah 34/120, sedangkan anak perempuannya mendapat bagian 17/120.
Kemudian ibunya meninggal dunia dan pada saat itu ahli waris yang masih hidup adalah 6 orang anak laki-laki (termasuk saudara laki-laki pertama bapak A) dan 4 orang anak perempuan. Dan didapat asal masalah dari mayit kedua (ibu) adalah 16.
Dari asal masalah ibu yang meninggal itu didapat bagian 6 orang anak laki-lakinya masing-masing mendapatkan 2/16 sedangkan 4 anak perempuannya masing-masing mendapatkan 1/16.
Dikarenakan bagian ibu dari harta waris anaknya (bapak si A) adalah 20 sedangkan bagian seluruh ahli waris ibu adalah 16 maka terjadi tawafuq. Kedua angka tersebut dibagi dengan angka 4 maka didapat 5 dan 4. Kemudian angka 4 itu dikalikan dengan asal masalah pertama yaitu 120 maka didapat 120 X 4 = 480, dan inilah asal masalah keseluruhan.
Dengan demikian bagian terakhir yang diterima masing-masing ahli waris dari bapak si A adalah :
1. Istrinya mendapat bagian sebesar 60/480.
2. 2 orang anak laki-laki bapak si A masing-masing mendapat bagian sebesar 136/480.
3. 1 orang anak perempuan bapak si A mendapat bagian sebesar 68/480.
4. 6 orang saudara laki-laki bapak si A masing-masing mendapat bagian 10/480.
5. 4 orang saudara perempuan bapak si A masing-masing mendapat bagian sebesar 5/480.
No comments:
Post a Comment