بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Para ulama sepakat bahwa bersedekah atas nama orang yang telah meninggal adalah sah, dan pahalanya sampai kepadanya. baik itu shodaqoh jariah atau bukan. dalil dari pembolehan sedekah atas mayit adalah hadits berikut :
Artinya : Dari 'Aisyah -radhiallahu 'anha- : telah berkata seorang laki-laki kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- kemudian : sesungguhnya ibu saya meninggal (tiba-tiba), dan aku mengira jika dia sempat berbicara maka dia akan bersedekah. apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya? Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "iya." (HR Bukhori)
Dan imam Muslim juga meriwayatkan hadits semisal itu dari Abu Hurairah.
Juga hadits :
Dan imam Muslim juga meriwayatkan hadits semisal itu dari Abu Hurairah.
Juga hadits :
Artinya : Dari Said bin Ubadah, bahwa ibunya meninggal sedangkan dia sedang tidak berada dirumah. maka berkata : wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan aku sedang tidak ada dirumah, apakah bermanfaat (baginya) jika aku bersedekah untuknya? beliau bersabda : "iya." (HR Bukhori)
Al-Imam An-Nawawi berkata : dalam masalah ini (sedekah atas nama mayit) tidak ada yang berbeda pendapat.
Al-Imam An-Nawawi berkata : dalam masalah ini (sedekah atas nama mayit) tidak ada yang berbeda pendapat.
Wallahu a`lam.
No comments:
Post a Comment