بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Berikut adalah firman Allah yang menjelaskan mahram-mahram tersebut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْتَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْتَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa : 23)
Dalam ayat diatas telah disebutkan secara terperinci siapa saja mahram kita, tidak di sebutkan "dan istri dari saudara laki-lakimu" dalam ayat tersebut.Adik laki-laki teman anda bukanlah mahram bagi istri teman anda. karena Allah tidak menyebutkan dalam ayat diatas.
Dan pelarangan Islam berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya tidak semata-mata karena ditakukkan hal-hal yang tidak di inginkan. akan tetapi banyak sekali tujuan dan hikmah dari pelarangan tersebut dan pelarangan-pelarangan pada umumnya dalam Islam, dan ulama telah banyak merincikan akan tujuan-tujuan tersebut.
Di antara tujuan yang paling penting adalah "ta'abudiyah." yaitu tunduknya kita atas aturan-aturan yang Allah tetapkan. ketika Allah melarang hamba-Nya akan suatu perbuatan, tujuan paling utama adalah ketundukan kita kepada Allah, dan setelah itu baru tujuan-tujuan yang lainnya, diantaranya adalah menjaga kesucian hati dan diri. dan menjauhi kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Solusi yang saya tawarkan jika keadaan teman anda demikian, teman anda bisa membawa istri dan anak-anaknya ke rumah lain, seperti rumah orang tuanya, atau rumah keluarga istrinya. atau kerumah mahram istrinya sebagaimana yang di rincikan dalam ayat di atas.
Dan pelarangan Islam berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya tidak semata-mata karena ditakukkan hal-hal yang tidak di inginkan. akan tetapi banyak sekali tujuan dan hikmah dari pelarangan tersebut dan pelarangan-pelarangan pada umumnya dalam Islam, dan ulama telah banyak merincikan akan tujuan-tujuan tersebut.
Di antara tujuan yang paling penting adalah "ta'abudiyah." yaitu tunduknya kita atas aturan-aturan yang Allah tetapkan. ketika Allah melarang hamba-Nya akan suatu perbuatan, tujuan paling utama adalah ketundukan kita kepada Allah, dan setelah itu baru tujuan-tujuan yang lainnya, diantaranya adalah menjaga kesucian hati dan diri. dan menjauhi kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Solusi yang saya tawarkan jika keadaan teman anda demikian, teman anda bisa membawa istri dan anak-anaknya ke rumah lain, seperti rumah orang tuanya, atau rumah keluarga istrinya. atau kerumah mahram istrinya sebagaimana yang di rincikan dalam ayat di atas.
Wallahu a`lam.
No comments:
Post a Comment