Tuesday, June 21, 2011

Standing Party


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Sejauh yang saya ketahui tentang hadits yang anda sebutkan, derajat hadits-hadits tersebut adalah shohih (dalam shohih Muslim dan yang lainnya sebagaimana yang dinyatakan Imam An-Nawawi), dan masih banyak lagi hadits yang semakna dengan itu yang melarang untuk minum sambil berdiri. 

Akan tetapi sebagian ulama merincikan bahwa hukum minum sambil berdiri adalah makruh dan bukan haram, karena dalam banyak riwayat yang lain menyatakan bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- minum sambil berdiri. Kesimpulannya : minum sambil berdiri adalah mubah (boleh), sedangkan ketika beliau melarang minum sambil berdiri adalah secara adab, maka cara minum yang beradab adalah dengan duduk. dan memuntahkan ketika lupa minum sambil berdiri adalah sunnah. 

Perintah untuk memuntahkan ketika lupa minum sambil berdiri itu dikarenakan sakit yang dapat timbul karena minum sambil berdiri. 

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Muslimnya bahwa minum sambil berdiri adalah boleh. dan Imam Ibnu Hajar juga menjelaskan dalam Fath Al-Bari fi Syarh Shohih Al-Bukhori menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa minum berdiri adalah boleh, sedangkan hadits pelarangan minum berdiri adalah sebagai penjelas bahwa minum sambil duduk itu lebih baik dari pada berdiri. 

Wallahu a'lam.

No comments: