Sunday, September 18, 2011

Larangan Bagi Perempuan Pergi Sendirian

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

  • Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 3 Hari
  • Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 2 Hari
  • Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 1 Hari
  • Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian Sejauh 12 Mil
  • Penjelasan Yang Disebut Bepergian Bagi Wanita
  • Daftar Mahram Bagi Wanita
  • Penjelasan Wanita Bepergian Bersama Saudara Sejenisnya
- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 3 Hari Kecuali Bersama Mahram :


Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 3 hari atau lebih. kecuali bersama mahramnya, ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau yang termasuk mahramnya."

Artinya : "Tidak (boleh) wanita bepergian diatas 3 (hari) kecuali bersama mahramnya."

Artinya : "Bahwa Rasulullah saw melarang wanita untuk bepergian 3 (hari) kecuali bersama mahramnya."


Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya."

- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 2 Hari Kecuali Bersama Mahram :


Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian 2 hari kecuali bersama suaminya atau mahramnya."


Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian sejauh perjalanan 2 hari 3 malam kecuali bersama bersama suaminya atau mahramnya."

- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 1 Hari Kecuali Bersama Mahram :


Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 1 hari kecuali bersama mahramnya."


Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya."

- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian Sejauh 12 Mil Kecuali Dengan Mahram :


Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian sejauh barid kecuali bersama mahram." Abu Bakar berkata : Barid adalah 12 mil.

Dan masih banyak lagi riwayat hadits dengan lafadz yang berbeda-beda. sebab bedanya lafadz-lafadz tersebut karena bedanya para penanya sebagaimana yang dijelaskan Imam an-Nawawi. sebagian menanyakan 3 hari, sebagian lain menanyakan 2 hari, sebagian lain lagi menanyakan 1 hari. ada pula 12 mil. akan tetapi semua hadits diatas tidak ada yang bertentangan satu sama lain. karena Rasulullah saw juga bersabda yang menggabungkan semua hadits diatas :

Artinya : "Tidaklah (boleh) wanita bepergian kecuali bersama mahram."
Pada hadits diatas, Rasulullah saw tidak menyebutkan batasan bepergian atau jarak bepergiannya. akan tetapi dengan lafadz umum yang mencakup semua larangan diatas. yaitu larangan wanita untuk bepergian secara mutlak kecuali bersama mahramnya.

-
Penjelasan Yang Disebut Bepergian Bagi Wanita

Pada semua lafadz hadits diatas disebutkan kata "safar" yang berarti bepergian. dan bukan yang dimaksud "safar" disini seperti bepergian dengan jarak yang diperbolehkan untuk meng-qoshor sholat. karena ulama juga berbeda pendapat tentang jarak orang disebut musafir.


Sebagaimana yang disebut dalam hadits terakhir diatas, maksud bepergian disini adalah semua yang disebut bepergian, entah berapapun jaraknya. karena dalam masalah ini, bukan jarak yang menyebabkan larangan tersebut, akan tetapi aktifitas bepergian tanpa mahram itu sendiri yang dilarang.


Jika disuatu tempat, orang-orang disana menyebut bahwa seseorang yang keluar dari kampung disebut sebagai orang yang bepergian, maka dia telah bepergian (musafir).


-
Daftar Mahram Bagi Wanita

Allah telah menyebutkan siapa saja yang menjadi mahram bagi seorang wanita. Allah berfirman :


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Artinya : "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka." (QS. An Nur : 31)

Para mahram yang disebutkan dalam ayat diatas dan selainnya adalah :

1. Suami.

2. Anak laki-lakinya atau seterusnya.
3. Anak laki-laki suaminya (yang bukan dari rahimnya) atau seterusnya.
4. Saudara laki-laki seibu sebapak, atau sebapak saja, atau seibu saja.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-lakinya atau seterusnya.
6. Anak laki-laki dari saudara perempuannya atau seterusnya.
7. Ayahnya atau seterusnya.
8. Saudara laki-laki sepersusuan. kerena saudara sepersusuan memiliki hukum seperti saudara kandung.
9. Suami ibunya dan seterusnya.
10. Suami anaknya dan seterusnya.
11. Ayah suaminya (ayah mertua).

Semua yang disebut mahram adalah laki-laki. adapun saudara perempuan tidak disebut mahram. karena mahram artinya laki-laki yang diharamkan untuk menikahinya karena sebab nasab, persusuan atau mushaharah.


-
Penjelasan Wanita Bepergian Bersama Saudara Sejenisnya

Dalam hadits diatas sangatlah jelas akan larangan wanita bepergian. dan Syariat hanya membolehkan wanita bepergian dengan suami atau mahramnya. dan bepergian bersama saudara-saudara sejenisnya tetap masuk dalam larangan diatas.


Walaupun Imam Malik membolehkan wanita pergi sendiri atau dengan sejenisnya untuk haji wajib. sebagian ulama membolehkan wanita bepergian sendiri atau dengan sejenisnya untuk ibadah yang wajib seperti haji wajib, umrah wajib, atau menuntut ilmu. akan tetapi ini adalah pendapat yang marjuh (ada pendapat yang lebih kuat dari pada ini).


Adapun pendapat yang paling kuat adalah bahwa wanita dilarang bepergian untuk keperluan apapun. entah itu haji wajib, umrah wajib atau yang lainnya. apa lagi bepergian untuk keperluan yang mubah saja entah berapapun itu jarak dan masanya kecuali bersama mahramnya sebagaimana yang dijelaskan pada hadits-hadits diatas.


Perlu diingat. larangan yang menyebutkan 3 hari, 2 hari atau 1 hari bukan berarti wanita boleh bepergian dari Jakarta ke Kuala Lumpur tanpa mahram karena jarak Jakarta-KL hanya 1 jam dengan pesawat. akan tetapi maksud dari jarak perjalanan 3, 2 atau 1 hari adalah dengan jalan kaki sebagaimana zaman Rasulullah saw dahulu. juga terdapat hadits yang melarang bepergian dengan jarak 12 mil kecuali bersama mahram. dan yang jelas, larangan apapun yang disebut bepergian secara mutlak kecuali bersama mahram pada hadits terakhir yang disebutkan diatas. 


Wallahu A`lam. 

Suudzan Istri Kepada Suami

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد:

Hukum berburuk sangka (Suudzan) atas suami adalah haram. begitu juga sebaliknya. jika Allah telah mengharamkan berburuk sangka antar sesama, maka lebih utama lagi untuk menjadikan haram akan buruk sangka antara suami dan istri. Allah swt berfirman :



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنا لظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّه تَوَّابٌ رَحِيمٌ  #

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berburuk sangka (kecurigaan), karena sebagian dari buruk sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah (saling) menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?! Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (QS Al Hujurat : 12)

Wallahu A`lam.
 

Thursday, September 8, 2011

Batang Tenggorokan Bukti Ke-mahakuasa-an Allah

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Batang Tenggorokan Bukti Kuasa AllahStruktur tenggorokan adalah contoh dari sistem yang sempurna dalam tubuh manusia.

Dinding tenggorokan didukung oleh C-tulang rawan berbentuk cincin. Hal ini memungkinkan pergerakan ke arah yang berbeda.

Jika pipa saluran udara hanya terbuat dari daging, maka kelembutan yang dihasilkan akan menyebabkan penyumbatan konstan, yang akan membuat kita sulit untuk bernapas.

Jika terbuat dari sesuatu yang keras seperti tulang, maka gerakan kita sebagian besar akan terbatas.

Namun struktur yang terdiri dari tulang rawan yang membentuk pipa saluran udara sangat cocok untuk semua jenis gerakan, dan selalu tetap terbuka karena fleksibilitasnya.

Ada lagi sistem yang sangat khusus tepat di pintu masuk ke batang tenggorokan. Sistem ini menyelamatkan hidup kita setiap kali kita memakan sesuatu. Bagaimana?

Kerongkongan dan batang tenggorok berdampingan di tenggorokan. Satu kemungkinan bahwa ketika memakan makanan akan terjebak dalam tenggorokan dan tercekik sendiri. Namun tidak demikian. Meskipun kita terus makan dan bernapas, makanan tidak pernah tersangkut dalam tenggorokan kita. Jadi apa yang melindungi kita ketika makan?

Ada lipatan kecil dari tulang rawan elastis yang disebut kelep lekum kanan di pintu masuk ke batang tenggorokan.

flap ini secara otomatis menutup pintu masuk ke tenggorokan saat menelan.

Selama ribuan makanan yang kita makan, dari masa bayi sampai saat ini, kita telah menelan puluhan ribu kali. Dan setiap kali flap kecil menutup jalan masuk ke tenggorokan kita di saat yang tepat. Meskipun kita tidak menyadari keberadaannya dan tidak mampu mengendalikan hal itu ,flap kecil telah menyelamatkan hidup kita dengan menutup pintu masuk ke tenggorokan Anda pada saat yang tepat.

Dengan tidak adanya sistem itu, seorang manusia akan tercekik saat pertama ia menggigit makanan. Ini adalah satu lagi bukti bahwa Allah menciptakan semua fitur yang dimiliki oleh manusia.

Wallahu a`lam.